Pemberdayaan Ekonomi melalui Pengembangan Kewirausahaan Berbasis Masjid di Kabupaten Bogor
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis model pemberdayaan ekonomi melalui pengembangan kewirausahaan berbasis masjid di Kabupaten Bogor. Masjid dipandang bukan hanya sebagai ruang ibadah, tetapi juga sebagai simpul sosial yang memiliki modal komunitas, jaringan kepercayaan, sumber daya filantropi, dan kedekatan dengan pelaku usaha mikro. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif berbasis studi dokumen dan analisis data sekunder. Kabupaten Bogor memiliki ekosistem ekonomi masyarakat yang besar dan beragam, dengan ribuan masjid dan musala terdaftar di wilayah tersebut. Kondisi ini menunjukkan adanya basis kelembagaan yang potensial untuk mengembangkan kewirausahaan komunitas. Hasil analisis menunjukkan bahwa pengembangan kewirausahaan berbasis masjid perlu dilakukan melalui lima komponen yang saling terhubung, yaitu pemetaan potensi jamaah, peningkatan kompetensi usaha, akses pembiayaan yang sesuai ketentuan, digitalisasi pemasaran, serta pembentukan jejaring pasar dan kemitraan. Model yang ditawarkan adalah Masjid Entrepreneurship Empowerment Model (MEEM), dengan masjid sebagai pusat fasilitasi, bukan sebagai pelaku bisnis komersial secara langsung. Keberhasilan model ditentukan oleh tata kelola transparan, pemisahan dana ibadah dan dana usaha, pendampingan berkelanjutan, pengukuran kinerja, serta kolaborasi dengan pemerintah daerah, BAZNAS/LAZ, perguruan tinggi, perbankan atau lembaga keuangan, dunia usaha, dan komunitas. Penelitian menyimpulkan bahwa masjid dapat menjadi simpul penguatan ekonomi jamaah apabila fungsi sosial-keagamaannya diintegrasikan dengan pemberdayaan ekonomi secara profesional, akuntabel, inklusif, dan berkelanjutan.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia. (2026). Penguatan peran masjid melalui pembentukan Unit Pengumpul Zakat dan pemberdayaan ekonomi umat.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Bogor. (2025). Informasi statistik usaha mikro Kabupaten Bogor dan publikasi terkait. BPS Kabupaten Bogor.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Bogor. (2025). Kabupaten Bogor Dalam Angka 2025. BPS Kabupaten Bogor.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Bogor. (2026). Kabupaten Bogor Dalam Angka 2026. BPS Kabupaten Bogor.
Hisrich, R. D., Peters, M. P., & Shepherd, D. A. (2017). Entrepreneurship. McGraw-Hill Education.
Kementerian Agama Kantor Wilayah Jawa Barat. (2023). Informasi layanan dan data kelembagaan keagamaan Kabupaten Bogor.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2025–2029.
Peraturan perundang-undangan dan dokumen kebijakan lain yang relevan dengan UMKM, zakat, wakaf, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan ekonomi daerah.
Putnam, R. D. (2000). Bowling Alone: The Collapse and Revival of American Community. Simon & Schuster.
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.